Senin, 14 Maret 2016

Sebelum Menikah, Anjuran Pada Tahap Perkenalan dan Peminangan

Pernikahan yaitu perjanjian, di Al Qur'an Surat An Nisa ayat 21, diterangkan bila ia merupakan perjanjian yang sangat kuat yang di ucapkan dengan kata-kata “Miitsaaghan ghaliizhan”, oleh sebab itu terdapat tahap-tahap yang dilewati oleh kedua belah pihak sebelum mereka mengikatkan dirinya pada sebuah rumah tangga, yaitu :

1. Tahap Perkenalan
Tujuan dari tahap ini adalah untuk saling mengenal lebih dekat pribadi masing-masing, serta yang paling diutamakan adalah mengetahui masalah agama kedua belah pihak untuk kehidupan yang sejahtera masing-masing.

Namun banyak yang mesti diwaspadai dalam tahap perkenalan, sebab tidak bisa kedua belah pihak itu kadangkala untuk berlaku jujur. Kebanyakan orang lebih cenderung hanya untuk menampakan sisi baik dari dirinya supaya menutup segala kekurangan pada dirinya.

Hal yang harus di perhatikan dalam tahap perkenalan


    Tidak berada dalam sebuah tempat sepi berduaan
    Untuk mengambil keputusan mengenai jodoh yang bakal di pilih maka harus meminta petunjuk pada Allah semata, sehingga apa yang hendak dipilih bisa mendatangkan kebaikan di kemudian hari, bukan memilih jodoh hanya sebatas nafsu sesaat.
    Terbuka atau jujur mengenai pekerjaan, keadaan ekonomi. Mengenai kebiasaan buruk yang mungkin ingin anda rubah, maka cukupkanlah dengan bertaubat.



2. Tahap Peminangan
Membangun sebuah keluarga memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Mestilah kedua belah pihak melalui proses tertentu yang harus dijalaninya untuk saling mengetahui lebih dekat. Biasanya sesudah melewati masa perkenalan kedua belah pihak melewati masa peminangan.
Ketelitian memilih dan mengambil calon jadi pasangan hidup itu tugasnya berada di tangan pihak pria. Suatu pilihan bakal membuahkan yang baik bila dikerjakan lewat proses meneliti secara lebih dalam terkait tingkah laku dan kehidupan sehari-hari dari yang dipilih. Alasannya disebabkan hidup berumah-tangga itu tidak dalam waktu singkat melainkan berlangsung sepanjang hidup di dunia dan akhirat.

Berikut ini adalah beberapa pedoman dalam peminangan yang bersifat anjuran dan keharusan :

1. Anjuran Memilih Wanita Yang Akan Di Pinang

    Pria dan Wanita Semstinyalah sederajat. Hal ini ditakutkan bilamana suatu hari yang sudah menjadi suami istri bertengkar, maka si istri membawa-bawa masalah status sosial.
    Mesti mengetahui sifat, tabiat dan watak dari yang di lamar atau sebaliknya dari yang melamar



2. Keharusan Memilih Wanita Yang Akan Dilamar

    Bukan wanita yang sudah di ikat oleh status perkawinan dengan pria lain
    Bukan wanita yang sudah di ikat lamaran oleh pria lain kecuali sudah ditolak
    Wanita itu tidak tengah melalui masa iddah raj`i



Berikut ini adalah beberapa pedoman apabila masuk pada masa menunggu, yakni pinangan telah diterima :

1. Memantapkan mental kedua belah pihak yaitu mengenal budi pekerti ataupun pada masa ini semestinya digunakan untuk lebih memperbaiki diri.

2. Menyiapkan diri dari sisi fisik dan psikis untuk membentuk sebuah keluarga, menyehatkan diri untuk membuat sebuah keturunan.

3. Tidak main-main lagi seperti masa sebelum meminang laki-laki mencari perempuan dan perempuan mencari laki-laki. Sebab pinangan berarti saling memenuhi janji untuk melangsungkan pernikahan yang mana janji itu adalah sebuah kewajiban bagi kedua belah pihak.


Bila dalam masa menunggu terjadi sesuatu yang berakibat putusnya pinangan, antara lain :

1. Bila pihak pria yang memutus pertunangan itu, maka hadiah yang sudah diberikan pada wanita saat dipinang bakal menjadi hilang atau pihak wanita tak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan kembali apa yang sudah diterimanya ketika peminangan.

2. Bila yang memutuskan pinangan adalah pihak wanita, maka pemberian itu mestilah di kembalikan pada si pria. Yang mana, terkadang harus mengembalikannya dua kali lipat dari apa yang pernah diberikan saat lamaran. Hal ini dimaksudkan supaya sang wanita tidak memutuskan pinangan karena ingin menerima pinangan dari pria lain yang pemberiannya lebih besar.

Sumber : www.tentangnikah.com