Murtad, secara literal yaitu seseorang yang berbalik, kembali atau keluar.
Adapun menurut kacamata hukum Islam yaitu keluar dari islam, atau tidak
mengakui kebenaran Islam, dengan cara memasuki agama lain, atau menjadi tidak
mempunyai agama. Pekerjaanya dinamai riddah atau irtidad, sedangkan untuk orang
yang mengerjakannya disebut murtad.
Murtad dapat muncul dengan mengerjakan sesuatu yang telah jelas
keharamannya serta hukumnya telah di ketahui tetapi tetap dikerjakan karena
mempunyai anggapan, hal itu boleh dikerjakan. Perkerjaannya memang disengaja,
baik untuk mempermudah atau menghina Islam atau karena keras kepala. Seperti
contoh, sujud menyembah bulan, atau menginjak kitab suci. Namun bila hal itu
dikerjakan tidak disebabkan dirinya menolak nash yang melarangnya, atau
disebabakan pemahaman penalaran yang kacau, ulama menganggap orang itu tak
menjadi murtad.
Selain itu, murtad pun dapat saja muncul disebabkan enggan mengerjakan
sesuatu yang sudah jelas perintah Islam serta menolak ketentuan Nash yang mewajibkannya.
Seperti menolak untuk mengerjakan puasa wajib serta shalat wajib. Si pelaku di
anggap murtad apabila perintah itu, yang menurut kebiasaan, semestinya sudah
diketahui malah ditolaknya atas dasar dirinya tak percaya. Namun tidak sama
bila penolakannya dikerjakan oleh seorang muallaf yang belum mengetahui sebab
baru memeluk Islam.
Kemudian bisa juga terjadi karena mengucapkan dengan sadar dan sengaja
perkataan yang secara denotatif menampakan kekafiran. Seperti contohnya
perkataan, alam ini terjadi dengan sendirinya, qadim, serta tak di ciptakan
Allah SWT.