Sabtu, 12 Maret 2016

Kenali Sebab Sebab Murtad


Murtad, secara literal yaitu seseorang yang berbalik, kembali atau keluar. Adapun menurut kacamata hukum Islam yaitu keluar dari islam, atau tidak mengakui kebenaran Islam, dengan cara memasuki agama lain, atau menjadi tidak mempunyai agama. Pekerjaanya dinamai riddah atau irtidad, sedangkan untuk orang yang mengerjakannya disebut murtad.

Murtad dapat muncul dengan mengerjakan sesuatu yang telah jelas keharamannya serta hukumnya telah di ketahui tetapi tetap dikerjakan karena mempunyai anggapan, hal itu boleh dikerjakan. Perkerjaannya memang disengaja, baik untuk mempermudah atau menghina Islam atau karena keras kepala. Seperti contoh, sujud menyembah bulan, atau menginjak kitab suci. Namun bila hal itu dikerjakan tidak disebabkan dirinya menolak nash yang melarangnya, atau disebabakan pemahaman penalaran yang kacau, ulama menganggap orang itu tak menjadi murtad.

Selain itu, murtad pun dapat saja muncul disebabkan enggan mengerjakan sesuatu yang sudah jelas perintah Islam serta menolak ketentuan Nash yang mewajibkannya. Seperti menolak untuk mengerjakan puasa wajib serta shalat wajib. Si pelaku di anggap murtad apabila perintah itu, yang menurut kebiasaan, semestinya sudah diketahui malah ditolaknya atas dasar dirinya tak percaya. Namun tidak sama bila penolakannya dikerjakan oleh seorang muallaf yang belum mengetahui sebab baru memeluk Islam.


Kemudian bisa juga terjadi karena mengucapkan dengan sadar dan sengaja perkataan yang secara denotatif menampakan kekafiran. Seperti contohnya perkataan, alam ini terjadi dengan sendirinya, qadim, serta tak di ciptakan Allah SWT.